BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan suatu kesatuan usaha yang dari segi hukum di pisahkan
dari pemiliknya. Karena terpisah dari dari pemiliknya maka kewajiban pemilik
terhadap perusahaannya terbatas sampai jumlah modal yang di setornya. Selain
itu bentuk perseroan memungkinkan untuk mendapatkan modal dari banyak orang,
setiap orang yang menyetor menjadi pemilik dari perseroan tadi. Karena
pemiliknya terdiri dari jumlah yang cukup banyak, maka pengelolaan perseroan
akan diserahkan kepada pihak – pihak lain yang diangkat menjadi pimpinan PT
tersebut. Dengan kata lain yang menjalankan PT adalah orang – orang yang
diangkat oleh pemilik.
Untuk
mendapatkan modal, PT menerima setoran dari pemilik. Sebagai bukti setoran
dikeluarkan tanda bukti pemilikan yang berbentuk saham yang di serahkan kepada
pihak – pihak yang menyetor modal. Pemilik PT merupakan kumpilan pihak – pihak yang
mempunyai saham sehingga disebut pemegang saham. Saham yang di keluarkan oleh
PT dapat dicantumkan nama pemiliknya, disebut saham atas, dapat juga tidak
dicantumkan nama pemiliknya.
1.2.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah yaitu sebagai berikut :
1.
Pengertian
Modal Saham
2.
Jenis
– Jenis Saham
3.
Pencatatan
Modal Saham
4.
Pembatalan
Pesanan Saham
5.
Penjualan
Saham Lumpsum
6.
Pertukaran
Saham dengan Aktiva selain Kas
7.
Bonus
yang berupa Saham
8.
Perlakuan
terhadap Agio atau Disagio Saham yang Dijual
9.
Pungutan
Tambahan atas Saham (Assessments)
10.
Pengeluaran
Saham untuk membeli (Akuisisi) Perusahaan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Modal
Saham
Saham
dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau
badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah
selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan
ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan
tersebut.
Saham yang
merupakan bukti pemilikan PT mempunyai beberapa hak sebagai berikut :
1)
Hak
untuk berpartisipasi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan yaitu melalui
hak suara dalam rapat pemegang saham.
2)
Hak
untuk memperoleh laba dari perusahaan dalam bentuk dividen yang dibagi oleh
perusahaan.
3)
Hak
untuk membeli saham baru yang dikeluarkan perusahaan agar proporsi pemilikan
saham masing – masing pemegang saham dapat tidak berubah.
4)
Hak
untuk menerima pembagian aktiva perusahaan dalam hal perusahaan dilikuidasi.
Apabila perusaan
itu mengeluarkan satu saham maka seluruh pemegang saham mempunyai hak yang
sama,tetapi bila saham yang dikeluarkan itu lebih dari satu jenis maka yang
diberikan kepada masing – masing jenis berbeda, tergantung pada kontrak
pengeluaran saham yang disetujui.
Dalam akta
pendirian perusahaan disebutkan jumlah lembar saham yang akan dikeluarkan,
jumlah yang sudah disetor dan nilai nominal saham adalah nilai yang tercantum
dalam tiap – tiap lembar saham,yaitu nilai yang ditetapkan untuk masing –
masing lembar.
2.2
Jenis – Jenis
Saham
Apabila
perusahaan mengeluarkan satu macam saham maka saham – saham itu disebut saham
biasa (common stock). Apabila saham yang dikeluarkan itu 2 macam,yang satu
adalah saham biasa dan yang lain adalah saham prioritas (preferred stock).Berikut
ini diuraikan mengenai masing – masing jenis saham yaitu :
1.
Saham
biasa
Saham biasa
adalah saham yang melunasinya dilakukan dalam urutan yang paling akhir dalam
hal perusahaan dilikuidasi, sehingga risikonya adalah yang paling besar. Karena
risikonya besar, biasanya jika usaha perusahaan berjalan dengan baik maka
dividen saham biasa akan lebih besar daripada saham prioritas.
2.
Saham
prioritas
Saham
yang mempunyai beberapa kelebihan, biasanya dihubungkan dengan pembagian
deviden dan pembagian aktiva pada saat perusahaan dilikuidasi. Dalam hal
pembagian deviden adalah bahwa deviden yang dibagi pertama kali harus dibagikan
untuk saham prioritas, kalau ada kelebihan baru dibagikan kepada pemegang saham
biasa.
Ada
beberapa kelebihan yang dimiliki saham prioritasnya yaitu :
a.
Saham
Prioritas Kumulatif dan tidak Kumulatif
Ø Saham prioritas kumulatif: adalah saham
prioritas yang devidennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham. Jika dalam suatu tahun
deviden tidak dapat dibayar, maka pada tahun-tahun berikutnya deviden yang
belum dibayar harus dilunasi lebih dulu, sehingga dapat mengadakan pembagian
deviden untuk saham biasa.
Ø Saham prioritas tidak kumulatif: deviden
tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar tidak perlu dilunasi pada tahun-tahun
berikutnya. Jika akan membayar deviden untuk saham biasa, kewajibannya hanya
membayar deviden saham prioritas untuk tahun tersebut.
b.
Saham prioritas berpartisipasi dan tidak berpartisipasi
Ø Saham prioritas berpartisipasi adalah : jika saham
prioritas berhak atas deviden dengan jumlah yang sama besar dengan saham biasa
sesudah saham biasa mendapat deviden sebesar persentase deviden saham
prioritas.
Ø Saham prioritas tidak berpartisipasi adalah: saham prioritas
akan mendapat deviden sampai jumlah tertentu (dinyatakan dalam %) yang ditetapkan
sesudah saham biasa mendapat deviden dengan tarif yang sama dengan saham
prioritas.
c.
Saham
Prioritas atas aktiva dan dividen pada saat likuidas
Saham dengan
preferensi seperti ini pada saat likuidas akan tetap menerima dividen yang
belum bayar, walaupun saldo laba tidak dibagi mencukupi. Sesudah pelunasi
dividennya, saham prioritas ini dilunasi. Jika saldo laba tidak dibagi tidak
mencukupi maka pelunasan dividen dan nominal saham prioritas dilakukan dari
modal yang disetor dari saham yang biasa.
Saham biasa yang
pelunasannya jatuh pada urutan terakhir akan menerima jumlah pengembalian
sebesar sisa modal disetor yang masih ada. Dapat terjadi sisanya nol sehingga
saham biasa tidak memperoleh pengembalian.
d.
Saham
prioritas yang dapat ditukar dengan Saham Biasa
kadang – kadang
saham prioritas mempunyai preferensi dapat ditukar dengan saham biasa pemegang
saham prioritas jenis ini akan menukarkan sahamnya dengan saham biasa dalam
keadaan dividen yang dibagi untuk saham biasa tiap tahunnya lebih besar dari
pada dividen untuk saham prioritas.
Apabila keaadaan
seperti yang disebutkan diatas diperkirakan akan berlangsung terus maka lebih
menguntungkan memiliki saham biasa dari pada saham prioritas karena saham biasa
mempunyai klaim yang tidak terbatas atas laba.
2.3
Pencatatan Modal
Saham
Untuk dapat
melakukan pencatatan modal saham dengan baik, perlu diketahui istilah – istilah
sebagai berikut :
(a)
Modal
saham statuter atau modal saham yang diotorisasi yaitu : jumlah saham yang
dapat dikeluarkan sesuai dengan akte pendirian perusahaan.
(b)
Modal
saham yang beredar: jumlah saham yang sudah dijual (beredar).
(c)
Modal
saham belum beredar yaitu: jumlah saham yang sudah diotorisasi tetapi belum
dijual.
(d)
Treasury stock
yaitu :
modal saham yang sudah dijual dan sekarang dibeli kembali oleh perusahaan.
(e)
Modal
saham dipesan: jumlah saham yang disisihkan karena sudah dipesan untuk dibeli.
v Penjualan secara
Tunai
Saham yang
dijual secara tunai akan dicatat dengan mendebit akun (rekening) kas dan
mengkredit rekening (akun) modal saham. Selisih harga jual saham (perdana)
dengan nilai nominalnya akan dicatat dengan mengkredit rekening agio saham atau
mendebit rekening disagio saham. Jurnal untuk mencatat penjualan saham perdana
adalah :
Kas Rp.xxxx
Disagio Saham Rp.xxxx
Modal Saham Rp.xxxx
Atau
Kas Rp.xxxx
Modal Saham Rp.xxxx
Agio Saham Rp.xxxx
v Penjualan Melalui
Pesanan
Kadang – jadang
penjualan saham dilakukan melalui pesanan, yaitu dengan cara dibayar sebagian
dan sisanya akan dilunasi kemudian. Jumlah harga yang belum dilunasi dicatat
senagai piutang pesanan saham,dan jumlah nominal saham yang dipesan dikreditkan
kerekening modal saham di pesan. Apabila harga jual saham tidak sama dengan
nilai nominalnya, selisihnya dicatat dalam rekening agio saham atau disagio
saham pada waktu pesanan itu diterima.
Untuk pemesanan
yang sudah melunasi harga saham maka sahamnya dikeluarkan. Pengeluaran saham
ini di catat dengan mendebit rekening modal saham dipesan dan mengkredit modal
saham. Jurnal untuk mencatat penjualan saham.
Kas Rp.xxxx
Piutang
pesanan saham Rp.xxxx
Disagio
saham Rp.xxxx
Modal saham
dipesan Rp.xxxx
Atau
Kas Rp.xxxx
Piutang
pesanan saham Rp.xxxx
Modal
saham dipesan Rp.xxxx
Agio saham Rp.xxxx
Jurnal untuk mencatat
penerimaan piutang :
Kas Rp.xxxx
Piutang pesanan saham Rp.xxxx
Jurnal untuk mencatat
penyerahan saham :
Modal
saham dipesan Rp.xxxx
Modal saham biasa/prioritas Rp.xxxx
2.4
Pembatalan
Pesanan Saham
Saham yang sudah
di pesan, jumlah lembarnya disisihkan tersendiri dan akan di serahkan kepada
pemesan bila harga jual sham sudah dilunasi. Apabila terjadi pemesanan tidak
dapat melunasi kekurangan pembayarannya maka perusahaan dapat mengambil salah
satu jalan sebagai berikut :
(a)
Uang
yang sudah diterima dikembalikan kepada pemesan
Jurnalnya :
Modal saham dipesan Rp.xxxx
Agio saham biasa/prioritas Rp.xxxx
Kas Rp.xxxx
Piutang pesanan saham Rp.xxxx
(b)
Uang
yang sudah diterima dikembalikan pada pemesan sesudah dikurangi biaya atau
kerugian penjualan kembali saham – saham tersebut.
Jurnalnya :
Modal saham dipesan Rp.xxxx
Agio saham biasa/prioritas Rp.xxxx
Kas Rp.xxxx
Piutang pesanan saham Rp.xxxx
Utang
pada pemesan Rp.xxxx
Kas Rp.xxxx
(c)
Utang
yang sudah diterima dianggap hilang (tidak dikembalikan)
Jurnalnya :
Modal saham dipesan Rp.xxxx
Agio saham Rp.xxxx -
Modal dari pembatalan
pesanan saham Rp.xxxx
Piutang pesanan saham Rp.xxxx
(d)
Mengeluarkan
saham yang nilainya sama dengan jumlah uang yang sudah diterima
Jurnalnya :
Modal Saham
dipesan Rp.xxxx
Agio Saham Rp.xxxx
Modal Saham Rp.xxxx
Piutang
pesanan saham Rp.xxxx
2.5
Penjualan Saham
secara Lumpsum
Penjualan saham
bisa dilakukan dengan cara penjualan per unit saham. Unit saham ini terdiri
daribeberapa jenis saham. Apabila penjualan dilakukan dengan cara seperti ini
maka penerimaan dari penjualan akan dibagikan untuk setiap jenis saham
tersebut. Metode yang dapat digunakan adalah :
Ø Metode
Intelektual
Ø Metode
Proporsional
Bila
harga pasar kedua jenis saham diketahui maka perhitungannya menggunakan metode
Proporsional. Namun apabila hanya harga salah satu jenis saham saja yang di
ketahui maka di gunakan metode Intelektual.
2.6
Pertukaran Saham
dengan Aktiva selain Kas
kadang – kadang
modal saham dikeluarkan dengan menerima aktiva (selain dari kas). Dalam keadaan
seperti ini besarnya jumlah yang akan di catat dalam rekening modal rekening
aktiva didasarkan pada yang lebih muda ditentukan dari :
(a)
Harga
pasar saham yang di keluarkan
(b)
Nilai
wajar aktiva tang diterima
PSAK
No.21 paragraf 13 (f) menyatakan bahwa saham dicatat berdasarkan nilai wajar
aktiva bukan kas yang diterima (butir b). Apabila kedua penilaian diatas tidak
dapat ditentukan,biaasanya dilakukan terhadap aktiva yang diterima. Penilaian
ini bisa juga dilakukan oleh pimpinan perusahaan. Kecendrungan yang sering
terjadi jika penilaian dilakukan oleh pimpinan perusahaan aadalah menghindari
adanya disagio saham,sehingga aktiva dan modal saham akan dicatat terlalu besar
maka modal saham itu disebut “watered”.
Tetapi jika dicatat terlalu kecil maka neraca yang disusun mengandung “cadangan
rahasia”.
Contoh
:
PT
Risa Fadila menerbitkan 10.000 lembar saham nominal Rp.1.000,00 per lembar dan
ditukar dengan sebuah gedung.
maka:
maka:
1.
Apabila
harga pasar saham tidak diketahui,tetapi harga pasar gedung diketahui sebesar
Rp 15.000.000,00,maka jurnal yang dibuat adalah :
Gedung Rp.15.000.000,00
Modal saham Rp.10.000.000,00
Agio saham Rp. 5.000.000,00
2.
Apabila
harga pasar gedung tidak di ketahui tetapi harga pasar saham diketahui sebesar
Rp.14.000.000,00,maka jurnalnya adalah :
Gedung Rp.14.000.000,00
Modal saham Rp.10.000.000,00
Agio saham Rp. 4.000.000,00
3.
Apabila
harga pasar saham dan bangunan keduanya tidak di ketahui dan pimpinan
perusahaan menetapkan harga perolehaan bangunan sebesar Rp.12.500.000,00,maka
jurnalnya adalah :
Gedung Rp.12.500.000,00
Modal saham Rp.10.000.000,00
Agio
saham Rp. 2.500.000,00
2.7
Bonus yang
berupa Saham
Agar penjualan
obligasi atau saham prioritas bisa menarik pembeli,kadang – kadang diberikan
sahm biasa sebagai bonus. Misalnya dalam penjualan 10 lembar saham prioritas
nominal @ Rp.1.000,00 diberi bonus 1 lembar saham biasa,nominal Rp.1.000,00.
Harga pasar saham prioritas tanpa bonus = Rp.950,00 per lembar. Jurnal untuk
mencatat transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Kas Rp.10.000,00
Disagio saham
prioritas Rp. 500,00
Disagio saham
biasa Rp. 500,00
Modal saham prioritas Rp.10.000,00
Modal saham biasa Rp. 1.000,00
Disagio saham
prioritas dan saham biasa di hitung sebagai berikut :
Nilai nominal
saham prioritas (10 lembar) Rp.10.000,00
Harga pasar
saham prioritas (10 lembar) Rp. 9.500,00
Disagio saham
prioritas Rp. 500,00
![]() |
|
![]() |
Harga jual saham
prioritas plus bonus Rp.10.000,00
Harga pasar
saham prioritas tanpa bonus Rp. 9.500,00
Nilai ssaham
biasa Rp. 500,00
Nilai nominal
saham biasa Rp. 1.000,00
Disagio saham
biasa Rp. 500,00
![]() |
|
![]() |
2.8
Perlakuan
terhadap Agio atau Disagio Saham yang Dijual
Dalam hal
penjualan saham dengan harga di atas atau di bawah nilai nominal,maka selisih
itu akan dicatat didalam rekening giro atau disagio saham. Rekening (akun) agio
saham dipakai untuk mencatat kelebihan harga di atas nilai nominalnya sedang
rekening disagio saham dipakai untuk mencatat kekurangan harga dari nilai
nominal saham. Rekening – rekening agio atau disagio saham adalah rekening yang
menunjukan modal yang disetor dari pemegang saham,oleh karena itu selama saham
– saham tersebut masih beredar maka rekening itu juga akan nampak dalam neraca.
Didalam neraca rekening agio saham merupakan pengurangan terhadap rekening
modal saham. Apabila saham yang beredar ditarik,maka rekening agio dan disagio
saham yang berhubungan dengan saham tersebut dibatalkan.
2.9
Pungutan
Tambahan atas Saham (Assessments)
Dalam suatu
keadaan tertentu perusahaan bisa mengadakan pungutan tambahan kepada para
pemegang saham. Pencatatn terhadap pungutan tambahan ini tergantung pada harga
jual saham – saham tersebut. Apabila saham – saham itu dulu dujual dibawah
nominal (dengan disagio) maka pungutan tambahan yang dikenakan kepada para
pemegang saham di catat sebagai berikut :
Kas Rp.xxxx
Disagio saham Rp.xxxx
Rekening giro
saham akan di kredit maksimum sebesar disagio yang timbul dari penjualan saham.
Jika pungutan lebih besar dari pada disagio maka selisihnya akan dikreditkan
kerekening modal pungutan tambahan. Tetapi apabila penjualan saham dulunya
tidak dibawah nominal maka pungutan tadi semuanya akan dikreditkan kerekening
modal pungutan tambahan.
2.10
Pengeluaran
Saham untuk membeli (Akuisisi) Perusahaan
Sebuah PT bisa
membeli (akuisisi) perusahaan lain dan di gabungkan (merger) menjadi satu.
Pembelian ini dapat dibayar dengan saham dari PT tersebut. Jumlah saham akan
dipakai untuk pembayaran tergantung pada harga pasar saham tersebut dan juga
harga pasar dari aktiva perusahaan yang dibeli.
Kadang – kadang
perusahaan yang diakuisisi dinilai lebih tinggi dari pada harga pasar
aktivanya,hal ini bisa disebabkan oleh beberapa hal,antara lain kemampuan
perusahaan itu dalam memperoleh laba. Selisih harga pasar aktiva yang
diakuisisi dengan jumlah harga pembelian yang disetujui dicatat sebagai goodwill.
Kadang – kadang
perusahaan – perusahaan perseorangan bergabung untuk membentuk suatu PT. Masing
– masing perusahaan akan menerima saham dari PT tersebut sebagai ganti aktiva
yang diserahkan kepada PT baru. Bisa juga sebuah perusahaan perseorangan
berganti bentuk menjadi PT. Apabila perusahaan yang lama itu berbentuk firma
maka para anggota firma tersebut akan menerima saham dari PT yang baru
sebanding dengan modal masing – masing anggota. Dalam keadaan ini ada 2 cara
pencatatan yang dapat dilakukan :
1.
Buku
– buku perusahaan lama diperlanjutkan sebagai buku perusahaan baru.
2.
Buku
– buku perusahaan lama ditutup dan dibuat buku baru untuk perusahaan baru.
BAB II
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Saham
dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau
badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah
selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Apabila perusaan
itu mengeluarkan satu saham maka seluruh pemegang saham mempunyai hak yang
sama,tetapi bila saham yang dikeluarkan itu lebih dari satu jenis maka yang
diberikan kepada masing – masing jenis berbeda, tergantung pada kontrak
pengeluaran saham yang disetujui.
Dalam akta
pendirian perusahaan disebutkan jumlah lembar saham yang akan dikeluarkan,
jumlah yang sudah disetor dan nilai nominal saham adalah nilai yang tercantum
dalam tiap – tiap lembar saham,yaitu nilai yang ditetapkan untuk masing –
masing lembar.
Materinya sangat membantu. Terima Kasih
BalasHapusOnline casino site – GoCasino
BalasHapusOnline casino site kadangpintar – 카지노 GoCasino.com - trusted by many! · Slots · 메리트카지노 Roulette · Slots · Blackjack · Live casino · Poker